slbinsanmandiripp@gmail.com +62812 6686 7480

TUJUAN SATUAN PENDIDIKAN

Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi pesrta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warganegara yang demokratis serta bertanggung jawab sesuai dengan yang termaktub dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 pasal 3.
Tujuan sekolah sebagai bagian dari tujuan Pendidikan Nasional adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut. Kurikulum disusun oleh satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di sekolah/madrasah sebagai unit penyelenggara pendidikan juga harus memperhatikan perkembangan dan tantangan masa depan.
Perkembangan dan tantangan itu misalnya menyangkut:

  1. Menyiapkan organisasi dan manajemen yang unggul dan kompetetif
  2. Menyiapkan KBM yang berkualitas sesuai dengan kebutuhan anak berkebutuhan khusus
  3. Menyiapkan guru dan pegawai agar mampu memberi Standar Pelayanan Minimal
  4. Menyiapkan sarana dan prasarana yang memadai dan sesuai dengan standar pelayanan bagi anak berkebutuhan khusus.
  5. Menyiapkan SDM dan kualitas Pembinaan peserta didik agar menjadi produktif, mandiri, dan mampu berperan serta dalam kehidupan masyarakat.
  6. Menyiapkan peserta didik agar mampu beradaptasi dilingkungan sekolah regular.
  7. Mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk lebih peduli terhadap Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) dan membantu mereka dalam beradaptasi, bersosialisasi dan berintegrasi dilingkungan masyarakat.
    Pendidikan yang diselenggarakan di SLB Insan Mandiri bertujuan untuk memberikan pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan yang bermanfaat bagi peserta didik untuk mengembangkan kehidupannya sebagai pribadi, anggota masyarakat, dan warga negara yang sesuai dengan kekhususan dan tingkat perkembangannya sertamempersiapkan mereka untuk memasuki dunia kerja.
    Secara rinci tujuan satuan pendidikan adalah memberikan pendidikan dan pengajaran agar peserta didik berkebutuhan khusus dapat:
     Memahami keberagaman agama, budaya, suku, ras, dan golongan sosial ekonomi
     Menumbuhkan keyakinan beragama yang kuat sehingga dapat menjalankan ajaran agama yang dianutnya sesuai dengan tahap perkembangannya.
     Menumbuhkan keyakinan beragama yang kuat sehingga dapat menjalankan ajaran agama yang dianut sesuai dengan tahap perkembangannya
     Melakukan pembiasaan yang mencerminkan nilai luhur karakter dan budaya bangsa, seperti jujur, disiplin, sopan dan santun
     Membimbing dan mendidik peserta didik untuk mengembangkan sikap, pengetahuan dan keterampilan khususnya menuju sikap mandiri dalam kehidupan sehari-hari.
     Memahami kekurangan dan kelebihan diri sehingga dapat mengembangkan potensinya sesuai dengan karakteristik dan kekhususannya
     Memiliki pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakogniitf pada tingkat dasar berkenaan dengna ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya
     Menunjukkan kemampuan berfikir logis, kritis dan kreatif sehingga dapat memcahkan masalah sederhana dalam kehidupan sehari-hari
     Memiliki kemampuan berkomunikasi yang memadai sehingga dapat mengaktualisasikan diri dan bekerja sama dalam kelompok maupun lingkungannya
     Melakukan aktifitas harian secara mandiri
     Mamatuhi aturan sosial yang berlaku di lingkungan masyarakat
     Memiliki keterampilan yang memadai sebagai bekal hidup dan penghidupannya kelak
     Memiliki kemampuan interpersonal yang memadai untuk menjalin kerja sama dan pengembangan usaha
    Tujuan-tujuan yang dicanangkan satuan pendidikan tersebut dalam upaya mencapai standar kompetensi lulusan sebagaiana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah. Permendikbud tersebut mengamanatkan bahwa peserta didik pada satuan pendidikan SDLB memiliki kualifikasi kemapuan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan
  8. Kemampuan pada dimensi sikap
    Memiliki perilaku yang mencerminkan sikap: a beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, b berkarakter, jujur, dan peduli, c bertanggungjawab, d pembelajar sejati sepanjang hayat, dan e sehat jasmani dan rohani sesuai dengan perkembangan anak di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa, dan negara.
  9. Kemampuan pada Dimensi Pengetahuan
    Memiliki pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif pada tingkat dasar berkenaan dengan: a. ilmu pengetahuan, b. teknologi, c. seni, dan d. budaya.
    a) Pengetahuan Faktual adalah Pengetahuan dasar berkenaan dengan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya terkait dengan diri sendiri, keluarga, sekolah, masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa, dan negara.
    b) Pengetahuan Konseptual adalah Terminologi/ istilah yang digunakan, klasifikasi, kategori, prinsip, dan generalisasi berkenaan dengan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya terkait dengan diri sendiri, keluarga, sekolah, masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa, dan negara.
    c) Pengetahuan procedural adalah Pengetahuan tentang cara melakukan sesuatu atau kegiatan yang berkenaan dengan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya terkait dengan diri sendiri, keluarga, sekolah, masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa dan negara.
    d) Pengetahuan Metakognitif adalah Pengetahuan tentang kekuatan dan kelemahan diri sendiri dan menggunakannya dalam mempelajari ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya terkait dengan diri sendiri, keluarga, sekolah, masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa dan negara.
    Peserta didik diharapkan mampu mengaitkan pengetahuan di atas dalam konteks diri sendiri, keluarga, sekolah, masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa, dan negara.
  10. Kemampuan pada Dimensi Keterampilan
    Memiliki keterampilan berpikir dan bertindak: kreatif, produktif, kritis, mandiri, kolaboratif, dan komunikatif, melalui pendekatan ilmiah sesuai dengan tahap perkembangan anak yang relevan dengan tugas yang diberikan.
    Gradasi untuk dimensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan antar jenjang pendidikan memperhatikan: a. perkembangan psikologis anak; b. lingkup dan kedalaman; c. kesinambungan; d. fungsi satuan pendidikan; dan e. lingkungan.
    Dalam upaya pencapaian kemampuan pada dimensi sikap, SLB Insan Mandiri mengembangkan nilai-nilai karakter melalui penumbuhan budi pekerti sebagai mana damanatkan dalam Permendikbud No. 21 Tahun 2015. Nilai yang diprioritaskan adalah religius, kemandirian, peduli lingkungan, peduli lingkungan, peduli sosial, toleransi dan gemar membaca, dengan kegiatan seperti tertuang dalam tabel berikut ini.